Rabu, 09 Februari 2011

tarjih


PENDAHULUAN
Puji syukur kami kepada allah yang memberikan kehidupan dan peluang buat kami sehingga kami mampu menyelesaikan makalah singkat ini tepat pada waktunya,shalawat salam buat nabi sekalian alam yakini Muhammad SAW yang telah mengajarkan islam untuk keselematan untuk setiap insan
Baiklah…! Buat para peserta sekalian karena saat ini kita sudah disuguhkan dengan kajian ilmu ushul fiqh maka kami sedikit mengutarakan sedikit perihal isi makalah kami ini yang semoga ada manfaatnya buat kita, dan apabila ada kesalahan baik dalam penulisan atau lainnya terlebih dahulu kami pemakalah mengucapkan ribuan mohon maaf yang setulusnya.
Ilmu tarjih adalah bagian dari cabang ilmu ushul fiqh sendiri yang berbicara tentang “ menguatkan “ baik itu menguatkan nash,hadits,ijma’,qiyas, maupun yang lainnya agar tidak ada kelemahan dalam pengamalan hukum yang dikeluarkan oleh berbagai metode tadi,sehingga tidak lagi ada keraguan bagi pengamalnya,namun untuk mencapai kesemuaan diatas kita juga perlu melihat bagaimana kriteria yang dibuat ulama terdahulu suapaya kita dapat melaksanakannya dan mengeluarkan hokum dari setiap permasalahan yang ada dihadapan kita
Mungkin demikianlah sekedar pendahuluan dari kami semoga kita dapat membahas makalah ini dengan sukses,lebih dan kurang kami mohon maaf serta kami berharap adanya kritik dan saran dari para peserta yang bersifat membangun dan menambah kajian keilmuan kita khusus dibidang mata kuliyah ini,


                                                                                sekian dan terimakasih
                                                                          wassalam



                                                                                pemakalah












TARJIH

1.                  Pengertian tarjih
Secara etimologi tarjih brarti “menguatkan”,sedangkan seacara termilogi,ada dua defenisi yang di kemukakan oleh ulama ushul fiqh
a.       Menurut ulama hanafiah



Artinya : memunculkan adanya tambahan bobot pada salah satu dari dua dalil yang sama (sederajat) dengan tambahan yang tidak berdiri sendiri.
b.      Menurut jumhur ulama



Artinya : menguatkan salah satu dalil yang zhanni dari yang lainnya untuk di amalkan (diterapkan) berdasarkan dalil tersebut.

Dengan dalil ini ulama jumhur mengkhususkan tarjih pada permasalahan zhanni menurut merekatarjih tidak termasuk persoalan yang qoth’I,juga tidak termasuk antara yang qoth’I dan zhanni Para ulama sepakat bahwa dalil yang rojih (dikuatkan) harus diamalkan,sebaliknya dalil yang marjuh (dilemahkan) tidak perlu diamalkan
2.                  cara pentarjihan
menurut ulama ushul  ada berbagai macam cara pentarjihan namun pemakalah  hanya akan menyebutkan diantaranya yakni :
a.       tarjih bain an-nushus
sedangkan tarjih ini juga terbagi atas beberapa bagian
Ø  dari segi sanad
imam as-syaukani berpendapat bahwa pentarjihan dapat dilakukan melalui 42 cara,diataranya
1)      menguatkan salah satu nash dari segi sanadnya
2)      pentarjihan dengan melihat riwayat itu sendiri
3)      pentarjihan melalui cara menerima hadis dari rasul
Ø  dari segi matan
maksud dari matan adalah tex ayat,hadis atau ijma’.menurut al-amidi ada 51 cara dalam pentarjihan dari segi matan,sedangjkan antanya adalah
1)      tex yang mengandung larangan diutamakan daripada texyang men gandung perintah,karena menolak kemudhoratan lebih baik daripada mengambil manfaat
2)      tex yang mengandung perintah lebih didahulukan daripada tex yang mengandung kebolehan karena melaksanakan perintah sekaligus melaksanakan hukum yang boleh
3)      makna hakikat dari suatu lafazh lebih diutamakan daripada makna majazi
4)      dalil khusus diutamakan daripada dalil umum
5)      tex umum yang belum dikhususkan lebih diutamakan tex umum yang telah ditakhsis
6)      tex yang sifatnya perkataan lebih diutamakan daripada tex yang sifatnya perbuatan
7)      Tex yang muhkam lebih diutamakan daripada tex yang mufassar,karena muhkam lebih pasti dibanding muffassar
8)      Tex yang sharih(jelas) didahuliukan daripada tex  yang bersifat sendirian
Ø  Dari segi hukum atau kandungan hokum
Melalui cara ini menurut al-amidi ada 11 cara sedangkan menurut asy-syaukani ada 9 cara ,diantaranya adalah :
1)      Tex yang mengandung  bahaya menurut jumhur lebih diutamakan dari tex yang membolehkan
2)      Menurut jumhur Tex yang menetapkan lebih diutamakan dari tex yang meniadakan ,karena tex yang bersifat menetapkan memberi informasi tambahan
3)      Apabila isi suatu tex menghindarkan terpidana dari hukuman,dan tex yang lain mewajibkan terpidana hukuman,maka yang dipilih adalah yang pertama
4)      Tex yang mengandung hukuman lebih ringan didahulukan daripada tex yang mengandung hukuman berat
Ø  Tarjih menggunakan factor(dalil) lain diluar nash
Menurut al-amidi ada 15 cara  dengan metode ini sedangkan asy-syaukani meringkasnya menjadi 10,diantaranya :
1)      Mendahulukan salah satu dalil yang didukung dalil lain,baik al-quran,sunnah,maupun qiyas,dll
2)      Mendahulukan salah satu dalil yang didahulukan oleh amalan ahli madinah,Karena mereka lebih mengetahui persoalan turunnya ayat
3)      Menguatkan dalil yang menyebutnya illat(motivasi) hukumnya dari suatu nash serta dalil yang mengandung asbabunnuzul atau asbabul wurud daripada dalil yang tidak menyebutkannya
4)      Mendahulukan dalil yang didalamnnya menuntut sikap waspada daripada dalil yang tidak menuntut demikian
5)      Mendahulukan dalil yang diikuti dengan perkataan atau pengalaman dari perawinya daripada dalil yang tidak demikian
3.                  tarjih bain al-aqisyah
wahab zuhaili mengelompokkan 17 cara pentarjihan dalam persoalan
qiyas yang dikemukakan dalam 4 kelompok
Ø  dari segi hukum ashal
1)      menguatkan qiyas yang hokum ashalnya qoth’I dari yang zhanni
2)      menguatkan qiyas yang landasan dalilnya ijma dari qiyas yang landasa dalilnya nash,sebab nash itu bisa di takhsis,ditakwil dan dinasakh, sedangkan ijma’ tidak
3)      menguatkan qiyas yang didukung dalil yang khusus
4)      menguatkan qiyas yang sesuai dengan kaedah-kaedah qiyas dari yang tidak
5)      menguatkan qiyas yang telah disepakati para ulama tidak akan dinasakh
6)      menguatkan qiyas yang hokum asalnya bersifat khusus
Ø  dari segi hukum cabang
1)      menguatkan hukum cabang yang datangnya kemudian dibanding hukum asal
2)      menguatkan hokum cabang yang illatnya diketahui secara qoth’I dari yang hanya diketahui secara zhanni
3)      menguatkan hukum cabang yang ditetapkan berdasarkan sejumlah logika nash dari hukum cabang yang hanya didasarkan kepada logika nash secara tafshil
Ø  dari segi illat
dari kelompok ini terbahagi menjadi dua cara yakni : dari segi penetapan dan          segi sifat illat itu sendiri
adpun dari segi penetapan yakni :
1)      menguatkan illlat yang disebutkan dalam nash atau disepakati sebagai illat dari yang tidak demikian
2)      menguatkan illat yang dilkakukan dengan cara as-sibru wa at taqsim yang dilakukan para mujtahid
3)      menguatkan illat yang didalamnya terdapat isyarat nsh dari illat yang ditetapkan melalui munasabah (keserasian),karena isyaarat nash lebih baik daripada dugaan seorang mujtahid
dari sifat illat yakni :
1)      menguatkan illat yang bisa diukur daripaada yang relatif
2)      menguatkan illat yang sifatnya bisa dikembangkan pada hukum lain daripada yang terbatas pada satu hukum saja
3)      menguatkan illat yang yang berkaitan dengan masalah yang penting daripada yang bersifat hajjiya ( penunjang)
4)      menguatkan illat yang jelas melatarbelakangi suatu hukum,daripada ilat yang bersifat indicator saja terhadap latar belakang hukum
Ø  melalui factor lain
1)      menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu illat
2)      menguatka pendapat sahabat sebagai salah satu dalil bagi yang mengakui bahwa pendapat sahabat dalil
3)      menguatkan illat yang bisa berlaku untuk seluruh furu’
4)      menguatkan qiyas yang didukung lebih dari satu dalil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar